Penelitian ini memaparkan strategi dakwah yang diterapkan oleh pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dalam upaya memberdayakan perempuan di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah rendahnya peran aktif perempuan dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan di masyarakat. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi dakwah serta bentuk implementasi dalam memberdayakan perempuan melalui wadah organisasi keagamaan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis deksriptif. Penelitian ini menggunakan teori strategi dakwah dari Dr. Muhammad Abu Al-Fath Al-Bayanuni. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa terdapat tiga strategi dakwah yang diterapkan yakni: strategi sentimentil, strategi rasional, dan strategi indrawi. (1) Strategi sentimentil dilakukan dengan membangun kedekatan emosional hati melalui kegiatan keagamaan rutin seperti, dibaan, yasinan, khatmil qur’an, istighosah, pengajian rutin, serta pembentukan Komuitas Ikatan Hafidzoh Fatayat (IHF) yang mewadahi para penghafal Al-Qur’an. (2) Strategi rasional diwujudkan melalui rapat kerja, diskusi dan sosialisasi yang membahas isu-isu perempuan, serta perencanaan program yang menyelaraskan nilai-nilai agama dengan kebutuhan pemberdayaan. (3) Strategi indrawi diterapkan melalui pelatihan kewirausahaan (pembuatan berbagai aneka makanan ringan), pelatihan MC, kepemimpinan, public speaking, dirijen, serta kegiatan sosial seperti berbagi kepada masyarakat, santunan kepada anak yatim piatu, bantuan kepada kaum dhuafa dan bakti sosial. Implementasi dari strategi di atas menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan peran perempuan untuk lebih aktif dan berdaya dalam kehidupan masyarakat, khususnya di ranah sosial, ekonomi, dan kegamaan. Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa dakwah yang menyatu dengan program pemberdayaan mampu menciptakan ruang partisipatif dan transformasi bagi perempuan.
Strategi Dakwah, Fatayat NU, Pemberdayaan Perempuan