Kata hukuman dalam bahasa arab dapat diartikan dengan kata ta’zir yang bermakna mencela, mengecam, memarahi. Sedangkan menurut istilah kata ta’zir adalah hukuman yang bersifat mendidik atas suatu perbuatan yang mana hukumannya tersebut. Pondok pesantren Sunan Kalijogo Jabung menerapkan hukuman kepada santrii yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Penerapan hukuman ini bertujuan untuk mendisiplinkan santri. Disiplin merupakan kemampuan individu untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan peraturan dengan rasa tanggung jawab. Pondok pesantren menerepkan kedisiplinan melalui peraturan yang berlaku. Pondok pesantren adalah tempat dimana santri mencari ilmu agama dan belajar untuk hidup mandiri. Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui bagaimana penerapan hukuman, apa saja kendala dalam melakukan penerapan hukuman, dan apa solusi dalam menerapkan hukuman dalam mendisiplikan santri putri Asrama D Pondok Pesantren Sunan Kalijogo Jabung. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi ditempat penelitian. Data yang diperoleh selama penelitian dianalisis dengan reduksi data dan penarikan kesimpulan, dan keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) penerapan hukuman di Asrama D Pondok Pesantren Sunan Kalijogo Jabung ini mempunyai 3 tahap yaitu diberi nasehat, diberi hukuman, dan yang terakhir dikeluarkan atau dikembalika kepada orang tua, 2) kurangnya kesadaran santri terhadap peraturan yang ada dipondok pesantren, 3) evaluasi pengurus dan para santri untuk mengetahui perkembangan kegiatan diondok pesantren.
Hukuman (ta’ziran), Kedisiplinan, Pondok Pesantren