Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Utama Malang merupakan bank syariah yang beroperasi dengan melakukan penghimpunan dan penyaluran uang melalui pembiayaan. Produk dari penyaluran dana termasuk penyaluran zakat, infaq, dan sedekah. Tabungan wadiah adalah salah satu jenis simpanan yang mengikuti prinsip wadiah, di mana penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan syarat-syarat yang telah disepakati, dan tidak ada potongan atau bagi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep dan implementasi akad wadiah pada tabungan di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Utama Malang, serta menilai apakah penerapan akad produk simpanan wadiah sesuai dengan Fatwa DSN 86-MUI/XII/2012 tentang pemberian bonus. Penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif kualitatif dengan teknik purposive sampling untuk mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di Bank
Muamalat Indonesia Kantor Cabang Utama Malang. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penerapan produk Tabungan Wadiah di Bank Muamalat Kantor Cabang Utama Malang telah sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Sebagian nasabah aktif yang menabung di produk Tabungan Wadiah diberikan bonus dalam bentuk hadiah sesuai dengan Fatwa DSN 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang pemberian bonus kepada nasabah akad wadiah, jika dilihat dari jumlah nasabah yang terlibat.
Konsep, Implementasi, akad Wadiah