Penelitian ini secara khusus menganalisis pelaksanaan akad mudharabah dalam bidang pemeliharaan sapi yang telah dilakukan oleh masyarakat di Dusun Boro Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif (field research) dengan alasan data dikumpulkan langsung dari daerah penelitian yang telah ditentukan. Pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. . Teknik pengumpulan data dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu mengedit, mengorganisasikan, menganalisis, dan menemukan hasil atau kesimpulan. Hasil penelitian Ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan akad mudharabah peternakan sapi di Dusun Boro Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Malang belum memenuhi setiap poin dan syarat keabsahan akad mudharabah yang tertuang dalam Hukum Ekonomi Syariah, dan dilaksanakan dengan kesepakatan, kerelaan, dan kejujuran, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjadi dasar fiqh muamalah. Oleh karena itu, penulis dapat menyimpulkan bahwa praktik pembagian hasil hewan ternak sapi dalam akad mudharabah yang dilakukan oleh warga Dusun Boro Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Hal ini tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Prinsip Fiqh Muamalah.
Mudharabah, akad, peternakan, bagi hasil