Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan serta menganalisis tentang praktek jual beli tanaman tebu dengan metode taksir dalam perspektif hukum Ekonomi Islam yang ada di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yang bersifat deskriptif analisa yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu masalah sedetail mungkin mengenai transaksi jual beli tebu dengan metode taksir. Sumber data yang terdapat dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang dikuatkan dengan studi literatur (kepustakaan), baik berupa buku maupun jurnal ilmiah yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktik jual beli tebu dengan metode taksir di Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, namun dalam jual beli metode taksiran yang dilakukan sebelum tebu dipanen maka termasuk dalam jual beli yang fasid karena mengandung unsur gharar. Namun ada unsur spekulatif yaitu jual beli zusaf Sedangkan tata cara dan penentuan besaran harganya sesuai adat yang membolehkan dengan cara taksiran, mereka melakukan kesepatan harga dengan penaksiran yang sesuai dan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli berdasarkan pada standar harga yang berlaku di pasar secara umum.
Jual Beli Metode Taksir, Tanaman Tebu, Perspektif Hukum Islam