sejak terjadi perubahan rezim pemerintahan orde baru ke reformasi, maka segala bentuk pembatasan mulai dihapuskan contoh mulai diakui hak hak sipil. bukan berarti bahwa hak-hak sipil murni lahir atau bentukan dari hukum Paton dalam Peter Mahmud Maruki mengemukakan bahwa esensi hak bukanlah kekuasaan yang dijamin oleh hukum untuk merealisasi suatu kepentingan.