Praktik pemasaran modern yang berkembang pesat sering kali terfokus pada pencapaian keuntungan materi semata, sehingga kadang mengabaikan nilai etika, keadilan, transparansi, bahkan kebermanfaatan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, ada harapan besar bahwa konsep Maqashid Syariah, sebagai landasan filosofis dalam syariat Islam, dapat menjadi rujukan penting untuk menghadirkan praktik pemasaran jasa yang tidak hanya profesional, tetapi juga bermuatan nilai spiritual, moral, dan sosial. Maqashid Syariah menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama dari setiap aktivitas kehidupan, termasuk aktivitas ekonomi dan pemasaran. Oleh karena itu, pemasaran jasa dalam perspektif maqashid bukan hanya berkaitan dengan strategi menarik dan mempertahankan pelanggan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses pemasaran tersebut menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Dengan demikian, pemasaran bukan sekadar instrumen bisnis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral yang berdampak pada kesejahteraan individu dan masyarakat.Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep pemasaran jasa dengan pendekatan maqashid syariah. Di dalamnya, pembaca akan diajak menelusuri hakikat jasa, karakteristik pemasaran jasa, perilaku konsumen, strategi pemasaran, hingga dimensi etika dan spiritual yang menyertainya. Harapannya, buku ini dapat menjadi sumber bacaan yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi bisnis, serta siapa saja yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pemasaran berbasis nilai-nilai Islam.