Buku ini lahir dari keprihatinan sekaligus harapan. Keprihatinan karena praktik pemasaran modern yang berkembang pesat sering kali terfokus pada pencapaian keuntungan materi semata, sehingga sering mengabaikan nilai etika, keadilan, transparansi, bahkan kebermanfaatan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, ada harapan besar bahwa konsep Maqashid Syariah, sebagai landasan filosofis dalam syariat Islam, dapat menjadi rujukan penting untuk menghadirkan praktik pemasaran jasa yang tidak hanya profesional, tetapi juga bermuatan nilai spiritual, moral, dan sosial.
Maqashid Syariah menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama dari setiap aktivitas kehidupan, termasuk aktivitas ekonomi dan pemasaran. Oleh karena itu, pemasaran jasa dalam perspektif maqashid syariah bukan hanya berkaitan dengan strategi menarik dan mempertahankan pelanggan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses pemasaran tersebut menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Dengan demikian, pemasaran bukan sekadar instrumen bisnis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral yang berdampak pada kesejahteraan individu dan masyarakat.