Mata uang yang kita gunakan sebagai alat
transaksi pada hari ini, memang agak dilematis ketika
dikaitkan dengan aturan utang dalam fiqih
muamalah, apalagi jika utang itu berlangsung hingga
bertahun-tahun lamanya.
Mengapa demikian? Kita tahu bahwa mata uang
(currency) yang kita gunakan selalu mengalami
penurunan nilai tukar1 dari waktu ke waktu atau yang
biasa disebut dengan inflasi. Hal tersebut
menyebabkan uang semakin lama semakin tidak
berharga.