SejarahVisi MisiStrukturPimpinanPustakawanKerjasamaJam LayananPeraturan

Hukum Pers dalam Ketatanegaraan Indonesia

Judul buku : Hukum Pers dalam Ketatanegaraan Indonesia
Pengarang : Syafriadi
Cetakan : Cetakan ke-1
ISBN/ISSN : 978-602-8610-54-4

Membicarakan pers selalu menarik. Apalagi pers Indonesia yang
sedang tumbuh ibarat jamur di musim hujan. Sejak zaman perjuangan,
kemerdekaan, Oder Lama hingga Orde Baru yang terkenal dengan jargon
pembangunan, kemerdekaan pers memang baru benar-benar dirasakan
pasca jatuhnya rezim Soeharto. Pengesahan UU No. 40/1999 tentang Pers
menegaskan keberadaan kemerdekaan pers kita. UU Pers tidak lagi
mengenal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Siapa saja bisa
menerbitkan pers asal punya modal dan badan hukum. Karena itu, dari
tahun 2000 hingga sekarang, pertumbuhan pers menemukan momen
terbaik. Jika pada masa Orde Baru di satu ibukota provinsi hanya dikenal dua
atau tiga koran—kecuali DKI Jakarta—sekarang bisa jadi ada lima sampai
sepuluh penerbitan. Itu belum termasuk koran di tingkat kabupaten atau
kota. Grup Jawa Pos terkenal paling gencar menerbitkan koran baru di
daerah dengan panji-panji radar-nya.
Permasalahannya, pertumbuhan

13.-HUKUM-PERS-DALAM-KETATNEGARAAN-INDONESIA.pdf
Alamat IAI & kontak IAI

Tautan IAI SKJ Malang