Hukum Jaminan dan Perjanjian merupakan tema penting pembahasan dari kajian Perbankan Syari’ah, yang mana merupakan sebuah landasan berpikir dan acuan dalam membuka pintu awal dari konsep dan teori-teori Perbankan Syari’ah. Karenanya, umat Islam secara umum atau secara khusus bagi akademisi dan praktisi ekonomi Islam secara otomatis akan dituntut untuk memahami terlebih dahulu tema pembahasan “Hukum Jaminan dan Perjanjian” ini.