SejarahVisi MisiStrukturPimpinanPustakawanKerjasamaJam LayananPeraturan

Ekonomi Kerakyatan

Judul buku : Ekonomi Kerakyatan
Pengarang : Mubyarto, dkk
Cetakan : Cetakan ke-1
ISBN/ISSN : 978-602-71633-0-0

Buku ini membahas tentang konsep Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Kerakyatan dalam prespektif agama, Ekonomi kerakyatan merupakan terminologi ekonomi
yang digunakan Mohammad Hatta pasca kolonialisme Hindia
Belanda. Dengan memperhatikan situasi kondisi sosial ekonomi
peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang pada saat itu
menempatkan kaum pribumi dalam kelas strata sosial paling bawah.
Ekonomi kerakyatan diciptakan sebagai cara untuk menjadikan
bangsa pribumi sebagai tuan di negeri sendiri.
Konsep ekonomi kerakyatan kemudian dinyatakan dalam
konstitusi Republik Indonesia Pasal 33 UUD 1945, yang menjelaskan
secara terperinci mengenai (1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak (harus) dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan segala
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat

6.-Ekonomi-Kerakyatan.pdf
Alamat IAI & kontak IAI

Tautan IAI SKJ Malang