Narkotika menurut UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 angka 1 adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan, ketergantungan, atau ketagihan yang sangat berat. maka itu tindak pidana penyalahgunaan psikotropika adalah penggunaan psikotropika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. berbagai cara penggunaan psikotropika yaitu dengan, diminum, dihirup, dan disuntik. lalu diantara cara tersebut ada yang dapat beresiko tertularnya HIV yaitu dengan jarum suntik yang dipakai secara bergantian, karena dengan jarum suntik yang bergantian terjadi pertukaran darah antara satu dengan yang lainnya sehingga memungkinkan tertlarnya HIV. selain jarum suntik berhubungan seks juga menyumbang persentase yang cukup besar dalam penularan HIV. Maka dalam buku ini mengkaji secara umum tentang bimbingan konseling psikotropika dan HIV/AIDS