Transaski GO-FOOD sempat menjadi
perbincangan dan perdebatan di kalangan
masyarakat terkait keabsahannya dilihat dari sisi
hukum syariah. Ada sebagian kalangan yang
mengharamkan transaksi tersebut dengan alasan
bahwa GO-FOOD mengandung multi akad
(menggabungkan beberapa akad dalam satu
transaksi), yang mana hal tersebut dilarang oleh
Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam beberapa hadits.
Hal ini menimbulkan kebingungan sekaligus
keresahan di tengah komunitas umat Islam,
mengingat banyak yang merasakan manfaat dari
adanya GO-FOOD ini.