Ekonomi syariah telah mengalami pelemahan pada awal pertumbuhannya
selama seperempat abad. Banyak halangan yang menghadangnya yang sering kali
menyebabkan ilmu ini dalam praktiknya jauh dari konsep dasar kajiannnya. Ilmu
ekonomi di awal kemunculannya merupakan salah satu cabang pembahasan dari ilmu
fikih (Fiqih Muamalah), di mana ilmu ekonomi syariah masuk sebagai salah satu materi
dalam bab muamalah. Sehingga para pakar ilmu ekonomi Islam di awal-awal
kemunculan ilmu ini, menggunakan metodologi yang sama seperti para pakar fiqih,
yaitu dengan melihat dan meneliti pada teks-teks agama yang bersifat premier seperti
Al-Qur’an dan hadits, juga merujuk kepada konsep-konsep fikih muamalah secara
umum seperti hak kepemilikan, hak-hak pekerja, perkara-perkara di mana negara bisa
intervensi dll. Di waktu yang sama kata ekonomi juga memiliki konsep yang
menjelaskan bahwa ilmu ini adalah ilmu yang menjelaskan tentang perilaku baik
individu atau golongan dalam kegiatan ekonomi seperti, produksi, distribusi dan
konsumsi serta titik perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional.