Akad salam adalah salah satu bentuk akad dalam
fiqih muamalah. Salam yang dimaksud disini bukan
salam yang artinya perdamaian atau memberi salam.
Salam yang dimaksud dalam pembahasan ini terdiri
dari tiga huruf : sin-lam-mim (سلم(, artinya adalah
penyerahan dan bukan berarti perdamaian.