Islam sebagai agama yang syamil wa mutakammil
(menyeluruh dan sempurna) mengatur segala aspek
kehidupan, termasuk hal-hal yang berhubungan
dengan interaksi sosial dalam kehidupan manusia
antar sesama. Yang diejawantahkan oleh para ulama
dalam pembahasan fiqih mumalah.
Salah satu bentuk interaksi sosial dalam kehidupan
sehari-hari adalah kegiatan pinjam-meminjam.
Kegiatan yang sering dilakukan dalam keseharian
hampir semua orang. Di saat setiap orang tidak selalu
memiliki semua barang untuk memenuhi
kebutuhannya, maka salah satu jalan keluarnya
adalah dengan meminjamnya dari orang lain.