Penyaluran dana dengan prinsip jual beli dilakukan dengan akad murabahah, salam, ataupun istishna. Sedangkan murabahah sendiri merupakan akad yang paling dominan digunakan dalam transaksi jual beli. Dalam upaya pemberdayaan peternak sapi di daerah Jabung,. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa pembiayaan tersebut terlepas dari sebuah risiko. Sehingga diperlukan manajemen risiko untuk mengantisipasi beberapa risiko yang muncul.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam observasi, dan dokumentasi. Adapun informan penelitian adalah manajer BMT, SPV remedial, AO. Setelah data diperoleh kemudian data dianalisis dengan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber.
Dalam penelitian ini peneliti menemukan beberapa hasil penelitian, yaitu pertama, program pembiayaan murabahah bil wakalah di BMT al-Hijrah KAN Jabung untuk pembelian sapi dilakukan dengan diawali akad murabahah yang kemudian berakhir dengan akad wakalah. Hal ini tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah mengenai murabahah bil wakalah yang mana dimulai dengan akad murabahah yang berakhir dengan akad wakalah. Kedua, manajemen yang dilakukan oleh pihak BMT al-Hijrah adalah mencangkup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pengendalian. Ketiga, manajemen risiko yang dilakukan oleh BMT al-Hijrah KAN Jabung dalam upaya pembiayaan murabahah bil wakalah untuk pembelian sapi diantaranya dengan mengidentifikasi risiko yang akan terjadi dalam usaha bisnisnya dan upaya pemindahan risiko seperti bekerja sama dengan Dinas Peternakan.
Manajemen Risiko, Pembiyaan Murabahah bil Wakalah