Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat permasalahan pada produk keuangan mikro dan bagaimana Bank Syariah Indonesia KCP Malang Pakis Kembar menangani pinjaman bermasalah dengan produk mikro. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dengan Bank Syariah Indonesia KCP Malang Pakis Kembar, observasi langsung ke objek-objek khusus sebagai titik survei, dan survei ini digunakan untuk mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan pendanaan yang bersangkutan dan dokumen-dokumen terkait. Penelitian yang dilakukan penulis di Bank Syariah Indonesia KCP Malang Pakis Kembar mengungkapkan yang pertama adalah adanya produk keuangan mikro yang bermasalah. Lalu ada cara mengatasi pembiayaan bermasalah Pembiayaan bermasalah berasal dari stagnasi, bisnis keluarga, negosiasi, restrukturisasi utang dan penataan kembali. Salah satu bentuk menghindari pendanaan bermasalah adalah pihak Bank Syariah Indonesia KCP Malang Pakis Kembar terlebih dahulu menilai prospek saat nasabah mengajukan permohonan pendanaan. Dasar evaluasi ini adalah dasar untuk menentukan apakah pinjaman yang diajukan layak atau tidak. Jaminan yang diberikan nasabah kepada bank hanya digunakan sebagai tindakan pencegahan apabila terjadi kekurangan pembiayaan. Prinsip evaluasi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia KCP Malang Pakis Kembar menyiratkan penggunaan analisis 5C. Yaitu, (Character, Capacity, Capital, condition, Collater).
Pembiayaan, Pembiayaan Bermasalah, Strategi Penyelesaian
Pembiayaan Bermasalah