Kabupaten Malang merupakan daerah andalan Jawa Timur dalam memproduksi tebu. Namun produksi tebu di Kabupaten Malang mengalami penurunan, penurunan produksi terjadi dikarenakan keterbatasan modal bagi petani untuk melakukan proses produksi tebu dan juga dikarenakan oleh kebutuhan masyarakat akan pangan menurun kapasitasnya. Baitul Maal Wa Tamwil dapat menjadi alternatif bagi petani untuk mengatasi masalah permodalan. Salah satu BMT yang berfokus pada sektor pertanian yaitu BMT Al-Hijrah KAN Jabung Syariah. Pembiayaan yang diaplikasikan untuk sektor pertanian yaitu Murabahah dan Ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan murabahah dan ijarah terhadap produksi tebu petani yang menjadi anggota penuh BMT Al-Hijrah KAN Jabung Syariah di masa Pandemi Covid -19. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan studi kasus. Populasinya adalah anggota penuh Tani Tebu BMT Al-Hijrah KAN Jabung Syariah dengan jumlah sampel sebanyak 30 responden dengan menggunakan teknik Sampling populasi target (Target Population). Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, dan dokumentasi. Data diolah dengan menggunakan uji asimsi klasik, dan uji regresi linier berganda dengan alat bantu SPSS versi 23. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara Simultan variabel Murabahah dan Ijarah signifikan dan berpengaruh positif terhadap produksi usahatani tebu. Dengan adanya pembiayaan yang didapat, dan juga usaha serta kerja keras, maka semakin besar pula hasil produksi yang didapat para petani tebu. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan perhitungan parsial dengan nilai signifikansi pembiayaan Ijarah 0,002 < 0.05 dan pembiayaan Murabahah memiliki nilai signifikansi 0.00 < 0.05. Kedua pembiayaan tersebut nilai signifikansinya lebih kecil dari 0.05 maka dapat dikatakan berpengaruh terhadap Usaha Tani Tebu Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Ijarah, Produksi, Masa Pandemi Covid-19