Dunia industri keuangan semakin berkembang, bank syariah harus mampu bertahan dengan meningkatkan profitabilitasnya. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas penanaman dana atau pembiayaan. Salah satu pembiayaan dengan menerapkan bagi hasil yaitu akad mudharabah dan musyarakah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data publikasi triwulan Bank Muamalat Indonesia selama delapan tahun terakhir mulai dari tahun 2014 hingga 2021. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi pustaka, yang selanjutnya dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda dengan alat pengolahan data SPSS versi 26. Berdasarkan hasil uji F memperoleh nilai signifikansi 0.003 < 0.05 sehingga pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA). Berdasarkan hasil uji t pembiayaan mudharabah memperoleh nilai signifikansi 0.001 < 0.05 sehingga berpengaruh terhadap profitabilitas (ROA). Dan pembiayaan musyarakah memperoleh nilai signifikansi 0.596 > 0.05 sehingga tidak berpengaruh terhadap profitabilitas (ROA). Kesimpulan penelitian ini yaitu secara simultan pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA) yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,003 < 0,05), hal ini karena tingginya pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang disalurkan maka semakin akan meningkatkan profitabilitas. Secara parsial pembiayaan mudharabah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA) yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 (0,001 < 0,05), hal ini karena pembiayaan mudharabah yang disalurkan tinggi sehingga dapat meningkatkan profitabilitas. Pada pembiayaan musyarakah tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROA) dengan ditunjukkan dengan nilai signifikansi lebih besar dari 0,05 (0,596 > 0,05) karena jumlah pembiayaan musyarakah belum tersalurkan dengan maksimal.
Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Profitabilitas, ROA