Zakat, Infaq, dan Shadaqah adalah dana yang dikeluarkan oleh seseorang yang tentunya mempunyai peranan dalam mengurangi angka kemiskinan. Zakat merupakan sesuatu hal yang wajib dikerjakan dan dibayarkan oleh umah islam, perealisasiannya ditentukan oleh nisab juga ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya. Beda dengan infaq dan shadaqah, perealisasiannya tidak ditentukan pada objek tertentu dan hukumnya pun tidak wajib untuk dilaksanakan. Penelitian ini dilatar belakangi karenan adanya Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Kemantren yang berdiri sejak tahun 2020. Dalam waktu sekitar dua tahun berjalan ini bagaimana peran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Kemantren ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kemantren dikarenakan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Kemantren ini masih belum lama berdiri. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Kemantren memiliki program menghibahkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah sesuai dengan program yang ada. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana peranan dan kendala yang dihadapi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Kemantren ini dalam menjalankan tugas guna tercapainya kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer dan data sekunder. Data dalam penelitian ini didapat dari wawancara, observasi, dan juga dokumentasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Kemantren dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kemantren melalui beberapa program. Kendala yang dihadapi Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) Kemantren yakni terbatasnya SDM, juga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Peranan, Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZISNU), Kesejahteraan Masyarakat