Perkembangan pemikiran di bidang hukum seiring dengan
berkembangnya pembangunan perekonomian nasional pada suatu
negara. Pembangunan perekonomian tersebut bersamaan dengan
meningkatnya hubungan ekonomi yang melintasi antar negara.
Hubungan tersebut dapat berupa transaksi perdagangan
internasional, perbankan, dan aliran modal asing lainnya. Dengan
demikian, semakin banyak kegiatan transaksi perdagangan (kegiatan
ekonomi) yang dilakukan maka akan semakin banyak pula
kebutuhan perangkat hukum yang mengaturnya.