Ekonomi, secara umum didefinisikan sebagai hal yang
mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber
daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang
dibutuhkan manusia.
Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi Islam sebagai
suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha
untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan
kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka Syariah. Ilmu yang
mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat
Islam yang dibingkai dengan syariah. Definisi tersebut
mengandung kelemahan karena menghasilkan konsep yang
tidak kompetibel dan tidak universal. Karena dari definisi
tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan
yang apriori (apriory judgement), benar atau salah tetap harus
diterima.